“Dalam rangka mendukung pemerintahan yang baik dan memperlancar akses investasi dan kemudahan pelayanan publik yang selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis, diantaranya yaitu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mencegah, mengurangi bahkan menghapus praktik-praktik “pungutan liar” atau pungli di wilayah Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar khusus pasal 8 ayat (1), mengamanatkan pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di daerah,” demikian dikatakan Wakil Bupati Ciamis H. Oih Burhanudin mengawali sambutannya Rabu 21 Desember 2016 di Aula R. Adipati Aria Kusumadiningrat Setda Kabupaten Ciamis dalam acara Pengukuhan Unit Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2017 sesuai Keputusan Bupati Ciamis Nomor 700/Kpts.656-Huk/2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2017.
Acara ini dihadiri pula oleh Dandim 0613 Ciamis, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Unsur Kejaksaan, Kepolisian Resort Ciamis dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, undangan dari seluruh OPD, TNI, POLRI, BUMN/BUMD dan Perbankan di wilayah Kabupaten Ciamis serta awak media cetak dan elektronik. Melanjutkan sambutannya, Wakil Bupati Ciamis menyampaikan bahwa, “Dengan dikukuhkannya Unit Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2017, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Ciamis lebih bergairah dan dapat meningkatkan daya saing dengan daerah-daerah lain. Unit Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ciamis mengemban tugas mengurangi bahkan menghapus praktik-praktik ‘pungli’ di wilayah Kabupaten Ciamis melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, sosialisasi, intelejen dan pendidikan berupa operasi sidak, maupun operasi tangkap tangan atau OTT terhadap oknum yang melakukan ‘pungli’, pungkas Wakil Bupati.
Dalam Diktum Ketiga Keputusan Bupati Ciamis tersebut bahwa area yang akan diawasi secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli yaitu khususnya pada: Bidang perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, pendidikan, Dana Desa, Pelayanan publik dengan fokus: Penyaluran beras raskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan. Area Pengadaan Barang dan Jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan. Susunan keanggotaan Unit Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2017 ini diantaranya adalah: Bupati Ciamis sebagai Penanggungjawab, Koordinator: Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis. Sedangkan bertindak selaku Ketua Pelaksana adalah: Wakapolres Ciamis dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
0 komentar:
Posting Komentar