Kedudukan, Tugas dan Fungsi KAUR Keuangan




NAMA : 
JABATAN KAUR KEUANGAN

Tugas KAUR Keuangan: 
  • Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi KAUR Keuangan: 
  • Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
  • Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.

Share on Google Plus

About Admin

Semua materi dan isi blog ini adalah konten resmi dari Official Website Desa Bunter. Disajikan guna pembelajaran dan sebagai pengingat untuk kita semua. Semoga Bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar