NAMA : T. KOSTAMAN
JABATAN : KAUR EKBANG (EKONOMI DAN BANGUNAN)
Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui
sekretaris desa.
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
- Membantu membina perekonomian desa
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
- Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
a. Pelaksana
kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana
kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c. Pelaksana
tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana
kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
0 komentar:
Posting Komentar