NAMA : AAN HASANAH
JABATAN : KAUR KESRA
Tugas KAUR Kesra: - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa meliputi pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
- Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi KAUR Kesra:
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama.
- Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar