NAMA : RUKMANA
JABATAN : KAUR PEMERINTAHAN
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
- Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan
desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas
pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan
perencanaan pemerintahan desa.
0 komentar:
Posting Komentar