Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan

 

NAMA : RUKMANA
JABATAN : KAUR PEMERINTAHAN 

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  1. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
  2. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
  4. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
  5. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
Share on Google Plus

About Admin

Semua materi dan isi blog ini adalah konten resmi dari Official Website Desa Bunter. Disajikan guna pembelajaran dan sebagai pengingat untuk kita semua. Semoga Bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar