Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum

 
NAMA : D KUSNADI
JABATAN : KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
        Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.   Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
       Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.  Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
Share on Google Plus

About Admin

Semua materi dan isi blog ini adalah konten resmi dari Official Website Desa Bunter. Disajikan guna pembelajaran dan sebagai pengingat untuk kita semua. Semoga Bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar