NAMA : D KUSNADI
JABATAN : KEPALA URUSAN UMUM
Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di
bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Melaksanakan urusan surat
menyurat serta pelayanan umum;
c.
Memlihara dan melestarikan
asset-aset pemerintah;
d.
Melaksanakan urusan
keuangan dan pelaporan
e.
Membina dan melayani
administrasi kependudukan; dan
f.
Membina dan melayani
perizinan.
Kepala Urusan Umum
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang
pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi,
pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan
perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
0 komentar:
Posting Komentar