NAMA : T. EMAN. Hs
JABATAN : SEKRETARIS DESA (SEKDES)
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris
Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan
administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana
urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana
urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksana
administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana
tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
0 komentar:
Posting Komentar